Syarat Jaminan Kredit yang Ideal

ratih | Rabu, 19 September 2012

Jaminan atau agunan kredit diperlukan guna menjamin pelunasan hutang kredit yang diterima debitur. Juga untuk berjaga-jaga apabola cicilan kredit tidak dapat dilunasi sesuai dengan waktu dalam perjanjian kredit atau kredit macet. Dengan jaminan kredit, bank dapat menghindari kerugian karena kredit macet.

Secara umum, jaminan atau agunan yang ideal untuk kredit harus memenuhi beberapa faktor hukum dan ekonomis, yaitu:

Faktor hukum:

  1. Jaminan berwujud atau memiliki wujud nyata
  2. Jaminan harus merupakan milik sah debitur, yang dapat dibuktikan dengan surat-surat dan dokumen yang sah.
  3. Jaminan tidak sedang dalam proses hukum/pengadilan atau sengketa.
  4. Jaminan tidak terkena proyek pemerintah.

Faktor Ekonomis:

  1. Memiliki nilai ekonomis dan lebih besar dari plafon kredit.
  2. Jaminan harus mempunyai pasaran yang cukup luas sehingga mudah untuk dijual kembali.
  3. Transferable, yaitu jaminan harus mudah dipindah-pindahkan baik secara fisik maupun secara hukum.
  4. Ascertainability of value, yaitu jaminan kredit harus memiliki standar harga pasar tertentu.
Semoga bermanfaat.
sumber: Dasar-dasar Perbankan Oleh Drs H Melayu S P Hasibuan


comments powered by Disqus